Jumat, 3 Mei 2024

Polisi Akan Panggil Anak Anggota DPRD yang Acungkan Jari Tengah ke Satgas Covid-19, Akademisi: Apa Susahnya Sih Minta Maaf? 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 29 Juli 2021 9:47

Gestur sang anak DPRD Samarinda yang mengacungkan jari tengahnya saat petugas melakukan operasi yustisi/IST

Sementara itu, kegaduhan ini nyatanya juga menarik sorotan pengamat hukum ternama di Kota Tepian yakni Hendiansyah Hamzah. Menurut pria yang karib disapa Castro ini, dari kacamata hukum ia mengatakan, sebenarnya mereka yang menghina seorang pegawai negeri pada saat melaksanakan tugasnya secara sah, dapat dikenakan delik pidana berdasarkan ketentuan Pasal 316 KUHP. 

"Namun dalam kasus ini, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah gestur mengacungkan jari tengah itu dikualifikasikan penghinaan terhadap petugas atau tidak," kata Castro. 

Kata pria yang sudah berprofesi sebagai Dosen di Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda ini, gestur mengacungkan jari tengah itu merupakan hal yang tidak senonoh dan berisyarat serupa pesan penghinaan. 

"Tapi membawa kasus ini ke ranah pidana, agak berlebihan. Namun bukan juga berarti pelaku tidak merasa bersalah dan menyadari kesalahannya. Terlebih orang tua pelaku adalah anggota DPRD, yang seharusnya memberi teladan. Orang pertama yang mesti kita jadikan role model, bagaimana etika itu dijunjung tinggi. Bukan malah sebaliknya. Apalagi sampai mengatakan tindakan mengacungkan jari tengah, adalah tindakan yang biasa saja. Itu sama saja dengan membernarkan gestur penghinaan macam itu," beber Castro. 

Menurut Castro prahara ini sebaiknya cepat ditangani maupun diklarifikasi. Sebab jika tidak, ditakutkan akan timbul hal serupa lainnya dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

"Bahayanya, itu akan ditiru oleh yang lain. Apa susahnya sih minta maaf dan menyadari kesalahan? Itu kan jauh lebih terpuji," katanya. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews