Polemik Penabrakan Jembatan Mahakam, KSOP Samarinda Jelaskan Batas Kewenangan

DIKSI.CO – Polemik penabrakan jembatan di Sungai Mahakam kembali memicu perdebatan publik terkait siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran. Menanggapi hal tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menegaskan bahwa perannya sebagai regulator telah sesuai aturan, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab operator pelayaran.

Kepala KSOP Samarinda, Mursidi, menyatakan KSOP menjalankan fungsi sebagai regulator sesuai tugas pokok dan fungsi yang pemerintah tetapkan. Peran tersebut meliputi penyusunan regulasi, sistem dan prosedur (Sispro), standar operasional prosedur (SOP), serta penerbitan edaran sebagai dasar penyelenggaraan kegiatan pelayaran dan pemanduan.

“KSOP bertugas sebagai regulator. Kami menyusun regulasi, Sispro, SOP, dan edaran. Ada batas yang jelas antara regulator dan operator, dan ini harus paham secara benar,” kata Mursidi, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, KSOP Samarinda telah menetapkan seluruh ketentuan keselamatan pelayaran yang Apabila terjadi pelanggaran di lapangan, maka tanggung jawab berada pada pihak yang tidak menjalankan aturan tersebut.

“Jika aturan dan SOP sudah ada tetapi tidak dilaksanakan, maka konsekuensinya menjadi tanggung jawab pelaku, bukan regulator,” tegasnya.

KSOP Samarinda Tegaskan Bukan Pengelola CCTV dan Pos Pantau

Mursidi juga meluruskan anggapan publik terkait pengawasan teknis di lapangan, termasuk keberadaan CCTV dan posko pemantauan di wilayah perairan. Ia menegaskan bahwa KSOP tidak berkewajiban mengoperasikan maupun mengelola sarana tersebut.

“Kewajiban penyediaan dan pengoperasian CCTV, pos pantau, dan sarana pendukung lainnya berada pada pemilik atau operator. KSOP hanya menetapkan standar dan kewajiban melalui regulasi,” jelasnya.

Dalam hal pemanduan kapal, KSOP menetapkan wilayah kerja dan standar layanan. Pelaksanaan teknis pemanduan dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP), dalam hal ini Pelindo, yang wajib menyediakan seluruh sarana dan prasarana pendukung.

“Mulai dari pos pantau, radio operation, operator radio, hingga unsur pendukung lainnya menjadi tanggung jawab BUP sebagai operator pemanduan,” ujar Mursidi.

Pengawasan Tetap Tugas KSOP Samarinda

Meski pelaksanaan teknis berada di tangan operator, KSOP Samarinda tetap menjalankan fungsi pengawasan. Mursidi menyebut pengawasan tetap KSOP lakukan secara rutin untuk memastikan BUP menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“BUP wajib menyiapkan stasiun radio, pangkalan, kapal tunda, dan unsur eskort. KSOP mengawasi pelaksanaan kewenangan yang telah dilimpahkan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, KSOP Samarinda telah menyusun Sispro secara menyeluruh bagi seluruh kegiatan BUP. Selanjutnya, setiap BUP wajib menyusun SOP teknis pelaksanaan di lapangan yang menyesuaikan karakteristik wilayah kerja masing-masing.

“Untuk Sungai Mahakam, pemanduan di lima jembatan saat ini dilaksanakan oleh Pelindo. Setiap jembatan memiliki karakteristik berbeda, sehingga SOP teknis menjadi tanggung jawab operator,” jelasnya.

KSOP Samarinda Siap Klarifikasi ke Ombudsman

Menanggapi laporan anggota dewan ke Ombudsman, Mursidi menegaskan KSOP Samarinda siap memberikan penjelasan. Ia menyatakan seluruh pelaksanaan telah berjalan sesuai regulasi dan Sispro yang berlaku.

“Kami siap memberikan klarifikasi karena KSOP bekerja berdasarkan aturan,” ujarnya.

Terkait pernyataan Pelindo mengenai adanya kapal yang melakukan pengolongan di luar jadwal dan klaimnya bukan bagian dari operasional mereka, Mursidi menegaskan bahwa kapal dengan ukuran di atas 500 GT wajib dipandu tanpa pengecualian.

“Jika ada pemanduan di luar ketentuan, itu harus ditelusuri. Prinsipnya jelas, kapal di atas 500 GT wajib dipandu,” tegasnya.

Gubernur Minta Semua Pihak Perketat Pengawasan

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam merupakan isu strategis yang tidak boleh dipandang sektoral. Ia menilai insiden yang berulang harus menjadi bahan evaluasi bersama.

“Kita tidak boleh saling melempar tanggung jawab. Yang utama adalah keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur daerah,” ujar Rudy Mas’ud.

Gubernur menekankan pembagian kewenangan antara regulator dan operator harus patuh, namun pengawasan di lapangan juga harus ketat agar aturan benar-benar berjalan.

“Aturannya sudah ada. Tinggal bagaimana implementasinya mendapat pengawasan secara ketat dan konsisten,” katanya.

Rudy meminta seluruh pihak, mulai dari regulator, operator, hingga aparat penegak hukum, memperkuat koordinasi agar insiden serupa tidak kembali terulang.

“Sungai Mahakam ini jalur vital. Kalau pengawasan longgar, risikonya bukan hanya kerugian materi, tapi juga keselamatan dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menegaskan Pemprov Kaltim akan terus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lalu lintas sungai, termasuk memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

“Kita ingin solusi, bukan saling menyalahkan. Yang utama adalah memastikan aturan ditegakkan dan keselamatan menjadi prioritas,” pungkas Gubernur.

(Redaksi)

Back to top button