Setelah membaca dakwaan Mulyadi, Edi Hasmoro dan Jusman, majelis hakim kemudian melanjutkan agenda sidang selanjutnya.
Yakni pembacaan dakwaan eks Bupati AGM bersama Nur Afifah Balqis yang tercatat dalam berkas perkara nomor 33/Pid.sus-TPK/2022/PN Smr.
Dalam dakwaannya, Abdul Gaffur Masud dan Nur Afifah Balqi diduga mengetahui bahwa uang senilai Rp 5,7 miliar diberikan karena berhubungan dengan perizinan dan kewenangan jabatan terdakwa sebagai mantan Bupati PPU.
Kelimanya pun didakwa dengan pasal yang sama, yakni diancam pidana dalam Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI/31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI/20/2001 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Selaku bupati, AGM memiliki otoritas menggerakan aparat dibawahnya untuk melaksanakan apa yang dia inginkan. Apa itu? Yakni mengumpulkan uang untuk operasional sebagai bupati dan selaku fungsionaris partai Demokrat yang mana juga dia ikut kontestasi pemilihan sebagai Ketua DPD Demokrat Kaltim," bebernya.
Mengenai seluruh dakwaan yang telah dibacakan, kelima terdakwa, Abdul Gaffur Masud, Nur Afifah Balqis, Mulyadi, Jusman dan Edi Hasmoro lantas menerima dan mengaku tidak keberatan.
"Mengerti yang mulia, tidak ada keberatan," ucap AGM dalam siaran daring persidangannya di PN Tipikor Samarinda.