DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 37,8 kilogram kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Jumat (24/6/2022) sore tadi.
Pada persidangan itu Ketua Majelis Hakim, Lukman yang didampingi Nugrahini Meinastiti dan Rakhmat Dwi Nanto sebagai Hakim Anggota membacakan putusan terdakwa Fazrin dan Faizal yang divonis seumur hidup dan Muhammad Doni Saputra dengan kurungan 10 tahun penjara.
Ketiga terdakwa sebelumnya dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah terlibat peredaran narkoba dengan berat fantastis itu di Samarinda beberapa waktu sebelumnya.
"Majelis mendapat dua alat bukti dan terdakwa terbukti secara sah bersalah, serta terlibat dalam peredaran narkoba. Oleh karena itu, majelis hakim memutus 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider kurungan 3 bulan penjara," putus Lukman selaku ketua Mejalis Hakim dalam persidangan.
Terdakwa Muhammad Doni Saputra dengan nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr lantas memilih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab Doni melalui siaran daring persidangan.
Setelah memutus perkara Doni, Majelis Hakim lantas membacakan putusan terdakwa Fazrin yang bernomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman Bin Abdul Rachman bernomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr dengan putusan kurungan seumur hidup.
"Memutus perkara dengan pidana penjara seumur hidup," sebut Ketua Majelis Hakim secara bergantian terhadap terdakwa Fazrin dan Faizal.