Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa pun memilih pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Fazrin dan Faizal secara bergantian.
Sebagaiman yang diketahui, ketiga terdakwa dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan primair.
Tuntutan ketiganya pun tak jauh berbeda dibanding putusan majelis hakim. Yakni, Fazrin dan Faizal diputus sesuai tuntutannya, penjara seumur hidup.
Sementara putusan terdakwa Doni jauh lebih ringan dari tuntutan awal selama 15 tahun penjara, namun diputus hanya mendapat vonis 10 tahun penjara.
Dipenghujung sidang, barang bukti dari para terdakwa pun dirampas untuk dimusnahkan. Dengan rincian masing-masing berupa, 24 bungkus kemasan teh cina warna kuning dan hijau berisi narkoba jenis sabu seberat 24.783 gram alias 24,7 kilogram.
3 bungkus pil ekstasi warna kuning merk spind sebanyak 15.003 butir dengan berat 6.879 gram alias 6,7 kilogram. Serta 1 bungkus ekstasi warna cokelat merk monkey sebanyak 4.934 butir seberat 2.028 gram alias 2,082 kilogram. (tim redaksi)