Oleh karena pertimbangan-pertimbangan tersebut dan berdasarkan aturan terbaru yang dijadikan rujukan KPU Samarinda, kata Najib, diputuskan ditiadakan zona dengan dasar tidak ada lagi pelaksanaan kampanye metode rapat umum.
Terkait penghapusan zona kampanye, diakui Najib telah disosialisasikan secara parsial kepada masing-masing Paslon, Bawaslu, Kepolisian, Gugus Tugas dan pihak terkait sebagai bentuk informasi perubahan zona dan hanya menetapkan jadwal.
KPU Samarinda juga sudah menyerahkan salinan perubahan PKPU tersebut.
KPU Samarinda juga tidak mempermasalahkan jika ada 2 paslon atau 3 paslon melaksanakan kampanye di satu wilayah yang sama, namun tentunya harus mengikuti aturan dan syarat yang telah ditetapkan. Yaitu wajib mengajukan surat izin kegiatan kepada Kepolisian dan menembus ke KPU Samarinda dan Bawaslu Samarinda.
Disinggung soal kemungkinan timbulnya konflik, Najib menjelaskan risiko konflik jika rapat umum dihadiri oleh 1.000 orang. Namun jika peserta hanya 50 orang, potensi konflik kecil. Selain itu juga diberi waktu hanya 1 jam untuk pelaksanaan, berbeda dengan Kampanye akbar.
"Tentunya dengan ditiadakan zona, otomatis Paslon akan berkampanye dimana saja dan kapan saja. Jika memang ada potensi di satu titik atau wilayah yang sama, tentunya akan ada pemilihan perbedaan waktu pelaksanaan, acuannya tetap izin yang diterbitkan, maka pelaksanaan kampanye harus dilaksanakan sesuai izin tersebut, hingga bisa dihindari terjadinya konflik" pungkasnya. (advertorial)