Tanggal 29 September 2020, lanjut Najib, PKPU Nomor 4 tahun 2017 menjadi PKPU Nomor 11 tahun 2020 dan terbit juga PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang khusus mengatur tentang pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19.
Rujukan pelaksanaan kampanye selain PKPU Nomor 4, dari 80 pasal terdapat 30 pasal yang berubah. Diantaranya telah masuk di PKPU Nomor 13 tahun 2020, yang meniadakan rapat umum, perlombaan, bazar dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
Sedangkan terkait pelaksanaan kampanye dengan metode rapat umum, tetap diatur dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.
Untuk pelaksanaan rapat umum pada pemilihan Walikota dan Bupati, dilaksanakan satu kali dengan massa, yakni untuk Kabupaten/kota sebanyak 1.000 orang.
" PKPU Nomor 4, pembaharuannya PKPU Nomor 11 tahun 2020. Jadi PKPU masih mengatur jika memang wilayah daerah tersebut tidak masuk dalam zona merah. Sementara di Samarinda masih zona merah, selain itu ditiadakannya rapat umum bagi wilayah yang terdampak pandemi, jadi hanya menggunakan metode kampanye virtual atau tatap muka terbatas, maka esensinya dari ketetapan tersebut tidak tepat lagi jika ada zona," jelas Najib.
"Banyak pembatasan yang sudah dilakukan pada paslon, mereka dilarang mengumpulkan massa lebih dari 50 orang. Sehingga disarankan untuk melaksanakan kampanye virtual, namun jika kampanye virtual tidak bisa dilaksanakan maka dapat digelar pertemuan tatap muka terbatas dengan maksimal 50 orang. Tentunya tetap harus menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.