DIKSI.CO, SAMARINDA - Aturan kampanye pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 mengalami perubahan.
Zona kampanye yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 kini dihapuskan dan diganti dengan PKPU perubahan Nomor 11 tahun 2020 yang berbunyi, setiap pasangan calon (Paslon) bebas untuk melaksanakan kampanye di wilayah mana saja.
PKPU perubahan ini berlaku efektif sejak 3 Oktober 2020.
"Berdasarkan aturan terbaru yang dijadikan rujukan KPU Samarinda, sehingga diputuskan ditiadakan zona, dengan dasar tidak ada lagi pelaksanaan kampanye metode rapat umum," ujar Komisioner KPU Samarinda Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Najib saat dihubungi awak media, Sabtu (10/10/2020).
Najib menjelaskan proses perubahan PKPU sedari awal ditetapkannya tahapan kampanye. Penyusunan zona kampanye mengacu pada PKPU Nomor 4 tahun 2017. Sesuai dengan tahapan PKPU menyebutkan penyusunan jadwal dan zona ditentukan sehari sebelum kampanye dimulai.
"Masa kampanye yang kita tahu kan tanggal 26 September sampai 5 Desember. Sehari sebelum tanggal 25 September, sudah ditetapkan dan disepakati bersama. KPU menetapkan jadwal dan zona kampanye berdasarkan 3 zona," urainya.