Dia dijanjikan upah sebesar RM 5.000 untuk mengantarkan sabu tersebut ke Tarakan.
“Zainal tergiur dengan upah tersebut karena terlilit hutang. Dia baru mendapatkan RM 2.000 dan sisanya akan diberikan setelah sabu sampai di Tarakan,” terangnya.
Meski Zainal mengaku kenal dengan Herman, dan begitu sebaliknya.
Namun kepada petugas Herman mengaku tak mengetahui kalau Zainal secara diam-diam menyembunyikan bungkusan narkoba jenis sabu di dalam anusnya.
“Pengakuannya mereka saling mengenal, namun Herman tidak mengetahui kalau Zainal ini bawa sabu. Tapi kita dalami, untuk sementara Herman kita amankan di ruang Detensi sementara Zainal kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” jelasnya.
Saat ini, Zainal telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)