Ia mengaku mendukung penuh upaya pemkot untuk menertibkan seluruh pertamini yang sudah menjamur di Samarinda.
Hanya saja, lanjut dia, perlu dibuat kebijakan khusus, terutama mendorong Pertamina agar seluruh SPBU yang ada dapat beroperasi selama 24 jam.
"Saya mendukung jika semua Pertamini itu ditertibkan karena aturannya memang tidak boleh. Hanya saja perlu juga kita dorong pertamina untuk mengupayakan dua hingga tiga SPBU beroperasi selama 24 jam sehingga masyarakat tidak kesulitan mencari BBM saat tengah malam," ucapnya.
Terkait penjualan BBM eceran, ungkap dia, sebenarnya memang belum ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur, sehingga dapat disimpulkan bahwa aktivitas penjualan BBM eceran di beberapa ruas jalan dipastikan ilegal dan layak ditindak.
"Belum ada perda yang mengatur penjualan BBM eceran itu, tapi kalau memang harus dibuatkan maka kita siap saja," tandasnya. (Advertorial)