Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Kukar melakukan koordinasi dengan karyawan pengiriman jasa tertentu, setelah itu ternyata benar adanya paket dengan penerima RBS lalu paket tersebut langsung dikirim kepada pemesan. Dan setelah paket tersebut di terima oleh RBS tim Satresnarkoba langsung mengamankan penerima paket.
Setelah itu paket tersebut dibuka bersama- sama, ternyata benar berisi satu bungkus tembakau sintetis dengan berat kotor 16, 18 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai tertera di UU yaitu minimal 5 tahun sampai maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Irwan Masulin Ginting mengimbau, kepada seluruh masyarakat khususnya Kukar agar selalu waspada pada lingkungan pergaulan baik itu keluarga ataupun anak, karena rentan terhadap pengaruh narkoba dan khusus pengiriman jasa agar selalu selektif dan melakukan pemeriksaan terkait barang apa yang akan dikirim.
"Karena tidak menutup kemungkinan barang-barang yang dilarang dikirim, contohnya seperti yang sekarang ini kita lakukan penindakan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)