Senin, 25 November 2024

Persidangan Online, Humas PN Samarinda: Diprioritaskan yang Masa Tahanan Tidak Bisa Lagi Diperpanjang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 4 April 2020 6:11

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Kadir./Diksi.co

Sementara untuk kendala teknisnya sendiri, hingga saat ini Rahman mengaku belum ada yang terlalu menyulitkan. Hanya saja setiap habis melaksanakan sidang, aplikasi dan jaringan internet yang digunakan akan di-refresh terlebih dahulu, agar tidak terjadi delay jaringan. Selain itu, kendala justru terasa di saat-saat awal mulai diberlakukannya sidang online.

"Awal itu kendalanya saling berharap siapa yang hubungi siapa lebih dulu. Kemudian kami selesaikan dengan penunjukan host yang berasal dari rutan atau lapas yang membuat ruang di aplikasi teleconference tersebut," kata Rahman.

Dari setiap persidangan sendiri, biasanya pelaksanaan akan diberikan waktu paling cepat sekira 40 menit. Meski relatif singkat, namun jumlah waktu tersebut dirasa Rahman sudah sangat mencukupi. Hal ini dikarenakan, dari beberapa sidang online didominasi dengan agenda tuntutan dan langsung kepada putusan.

"Tapi ada juga yang saya lihat ditahap pemeriksaan saksi. Yang jelas sejauh ini tidak ada kendala berarti dan kami tetap mengutamakan bagi yang masa tahanannya tak lagi bisa diperpanjang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews