Jumat, 3 Mei 2024

Persidangan Online, Humas PN Samarinda: Diprioritaskan yang Masa Tahanan Tidak Bisa Lagi Diperpanjang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 4 April 2020 6:11

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Kadir./Diksi.co

Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya sendiri, lanjutnya, sidang teleconference ini dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni para Majelis Hakim termasuk panitra pengganti berada di ruang sidang utama PN Samarinda, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Samarinda dan para terpidana di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas). Setelah semua siap, barulah sidang online akan dilaksanakan.

"Semua majelis secara keseluruhan muncul dan ditampilkan dalan satu layar. Kami sendiri menggunakan perangkat komputer, kamera eksternal dan dibantu dengan proyektor besar," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah sidang yang mampu dilaksanakan dalam tiap harinya, Rahman menyebut kalau angka persidangan bukanlah hal utama dalam kondisi seperti saat ini.

Karena jika merujuk kembali pada KUHAP, kondisi ini sendiri hanya diberlakukan untuk keadaan darurat dan hanya bagi kasus terpidana yang sudah tak bisa lagi diperpanjang masa penahanannya.

"Sidang ini juga mengacu kepada penundaan-penundaan yang tercatat di dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) jadi tidak bisa seenaknya," terangnya.

Karena berdasarkan penundaan yang telah tercatat dan terinput di data base tersebut, barulah persidangan akan masuk masa pertimbangan pelaksanaannya. Sedangkan SIPP sendiri merupakan situs resmi yang mampu diakses semua orang agar proses peradilan bisa berjalan secara transparan.

"Bahkan dalam sehari bisa saja tidak ada sidang sama sekali," sambungnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews