Jumat, 17 Mei 2024

Persidangan Online, Humas PN Samarinda: Diprioritaskan yang Masa Tahanan Tidak Bisa Lagi Diperpanjang

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 4 April 2020 6:11

Humas Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Kadir./Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Darurat pandemi Covid-19 di Bumi Mulawarman tentu sangat berdampak banyak bagi semua lini aktivitas warga. Tak terkecuali bagi pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, mau tidak mau harus melanjutkannya secara online sejak Selasa (31/3/2020).

Meski demikian, kondisi sekarang tak mengalami kendala agar peradilan hukum mampu ditegakkan. Disampaikan humas PN Samarinda, Abdul Rahman Karim, Sabtu (4/4/2020), kalau kegiatan persidangan yang dijalankan saat ini ialah diprioritaskan untuk para terpidana yang mana masa tahanannya sudah tak bisa lagi mendapatkan perpanjangan.

"Menurut petunjuk Mahkamah Agung (MA) dan Dirjen Badan Peradilan Umum hal ini dikhususkan untuk terpidana yang ditahan dan penahanannya tidak dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," bebernya.

Sedangkan para terpidana yang mana masa hukumannya masih bisa mendapatkan waktu perpanjangan, maka persidangan online tidak akan diberlakukan.

"Kalau bisa ditunda ya ditunda dulu sambil melihat situasi peredaran antisipasi Covid-19 sekarang. Dengan kata lain, tidak semua kasus yang dipersidangkan," tegasnya.

Lebih jauh, dijelaskannya, jika mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka persidangan yang paling baik ialah yang dilaksanakan secara langsung.

"Karena kondisi darurat, makanya diberlakukan seperti ini," imbuhnya.

Sedangkan untuk teknis pelaksanaannya sendiri, lanjutnya, sidang teleconference ini dilakukan di tiga tempat berbeda, yakni para Majelis Hakim termasuk panitra pengganti berada di ruang sidang utama PN Samarinda, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Samarinda dan para terpidana di rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas). Setelah semua siap, barulah sidang online akan dilaksanakan.

"Semua majelis secara keseluruhan muncul dan ditampilkan dalan satu layar. Kami sendiri menggunakan perangkat komputer, kamera eksternal dan dibantu dengan proyektor besar," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah sidang yang mampu dilaksanakan dalam tiap harinya, Rahman menyebut kalau angka persidangan bukanlah hal utama dalam kondisi seperti saat ini.

Karena jika merujuk kembali pada KUHAP, kondisi ini sendiri hanya diberlakukan untuk keadaan darurat dan hanya bagi kasus terpidana yang sudah tak bisa lagi diperpanjang masa penahanannya.

"Sidang ini juga mengacu kepada penundaan-penundaan yang tercatat di dalam SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) jadi tidak bisa seenaknya," terangnya.

Karena berdasarkan penundaan yang telah tercatat dan terinput di data base tersebut, barulah persidangan akan masuk masa pertimbangan pelaksanaannya. Sedangkan SIPP sendiri merupakan situs resmi yang mampu diakses semua orang agar proses peradilan bisa berjalan secara transparan.

"Bahkan dalam sehari bisa saja tidak ada sidang sama sekali," sambungnya.

Sementara untuk kendala teknisnya sendiri, hingga saat ini Rahman mengaku belum ada yang terlalu menyulitkan. Hanya saja setiap habis melaksanakan sidang, aplikasi dan jaringan internet yang digunakan akan di-refresh terlebih dahulu, agar tidak terjadi delay jaringan. Selain itu, kendala justru terasa di saat-saat awal mulai diberlakukannya sidang online.

"Awal itu kendalanya saling berharap siapa yang hubungi siapa lebih dulu. Kemudian kami selesaikan dengan penunjukan host yang berasal dari rutan atau lapas yang membuat ruang di aplikasi teleconference tersebut," kata Rahman.

Dari setiap persidangan sendiri, biasanya pelaksanaan akan diberikan waktu paling cepat sekira 40 menit. Meski relatif singkat, namun jumlah waktu tersebut dirasa Rahman sudah sangat mencukupi. Hal ini dikarenakan, dari beberapa sidang online didominasi dengan agenda tuntutan dan langsung kepada putusan.

"Tapi ada juga yang saya lihat ditahap pemeriksaan saksi. Yang jelas sejauh ini tidak ada kendala berarti dan kami tetap mengutamakan bagi yang masa tahanannya tak lagi bisa diperpanjang," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews