Sabtu, 23 November 2024

Persidangan di Samarinda, Tiga Pengedar Sabu Divonis Berbeda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 14 Desember 2021 12:10

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda kembali menyidangkan dua kasus narkotika namun dengan putusan hukum yang begitu jauh berbeda dari barang buktinya/Diksi.co

"Menjatuhkan terdakwa Achmad Al Muttaqin dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsidair 2 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusannya.

Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Faisal dengan nomor perkara 693/Pid.Sus/2021/PN Smr. Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang mana menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar Subsidair 2 bulan. 

Terhadap Putusan Majelis Hakim tersebut, Terdakwa Achmad Al Muttaqin yang didampingi Penasehat Hukumnya, Desy Hasrita, menyatakan menerima. 

Begitu juga dengan terdakwa Faisal yang didampingi Penasehat Hukumnya, Suhartini, memilih pilihan yang sama.

“Terima,” kata Terdakwa Achmad saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, yang kemudian disusul jawaban yang sama dari JPU.

Sementara itu, hukum berbanding terbalik seperti yang dialami terpidana Ridwan dalam perkara peredaran narkoba. Di mana Ridwan yang hanya memiliki barang bukti sabu jauh lebih rendah dari Achmad dan Faisal, divonis Majelis Hakim dengan hukuman pidana yang lebih tinggi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews