DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak dipersidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Hampir setiap harinya para pelaku pengedar narkoba divonis para Majelis Hakim dengan hukuman yang berbeda.
Namun, persidangan yang berlangsung pada Selasa (14/12/2021) siang tadi sedikit berbeda. Sebab Majelis Hakim memvonis bersalah kepada tiga pengedar sabu dengan berkas perkara berbeda dengan hukuman tak berbeda jauh namun dengan barang bukti yang begitu timpang.
Para pelaku yang telah berstatus terpidana itu masing-masing bernama Achmad Al Muttaqin Abdurrahman alias Tule, Faisal dan Ridwan.
Singkatnya, para budak kristal mematikan itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Perkara terpidana Achmad Al Muttaqin Abdurrahman dan Faisal, menjadi yang pertama diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Yulius Christian Handratmo didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo dan Nyoto Hindaryanto.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa pengedar sabu dengan barang bukti 414,92 gram itu secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan hukuman pidana 6 tahun penjara.