"Rapid test adalah syarat berdasarkan surat dinas KPU RI dan Surat Edaran yang mewajibkan di lakukan Rapid Test kepada petugas verifikator.
"Alhamdulillah untuk rapid test pada tahap verifikasi faktual ini kita di bantu pemda, termasuk kemarin kita menerima bantuan Alat Pelindung diri dari Pemda Kukar langsung serah terima dengan Pak Bupati,"tambahnya.
Verifikasi Faktual berdasarkan jadwal dilakukan selama 14 hari dimulai sejak diberikannya berkas verifikasi faktual kepada PPS melalui PPK untuk kemudian dicek kebenarannya.
"Jadi timeline nya dari 24 Juni - 12 Juli (19 hari) sedangkan masa verifikasinya 14 hari", pungkas Nando.(tim redaksi Diksi)