DIKSI.CO, KUKAR - Dalam rangka pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar) lakukan rapid test kepada petugas verifikator se- Kutai Kartanegara.
Hal ini disampaikan ketua KPU Kutai Kartanegara, Erlyando Saputra di sela -sela monitoring rapid test di Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak.
"Rapid test dilakukan kepada petugas kami yang akan melakukan verifikasi faktual, jumlahnya sebanyak 2.054 orang,"kata Nando sapaan akrab Ketua KPU Kukar ini.
Rapid test dilakukan kepada seluruh Petugas Pemungutan Suara (PPS), sekretariatan PPS dan petugas tambahan.
Ini dilakukan untuk memastikan posisi kesehatan petugas pemilu sebelum menjalankan tugas.
"Rapid test adalah syarat berdasarkan surat dinas KPU RI dan Surat Edaran yang mewajibkan di lakukan Rapid Test kepada petugas verifikator.
"Alhamdulillah untuk rapid test pada tahap verifikasi faktual ini kita di bantu pemda, termasuk kemarin kita menerima bantuan Alat Pelindung diri dari Pemda Kukar langsung serah terima dengan Pak Bupati,"tambahnya.
Verifikasi Faktual berdasarkan jadwal dilakukan selama 14 hari dimulai sejak diberikannya berkas verifikasi faktual kepada PPS melalui PPK untuk kemudian dicek kebenarannya.
"Jadi timeline nya dari 24 Juni - 12 Juli (19 hari) sedangkan masa verifikasinya 14 hari", pungkas Nando.(tim redaksi Diksi)