Minggu, 24 November 2024

Persetujuan Substansi Kementerian ATR/BPN Belum Terbit, Kinerja Pansus RTRW Kaltim Jalan di Tempat

Koresponden:
Alamin
Senin, 6 Februari 2023 14:23

WAWANCARA: A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim/DIKSI.CO

"Kita sudah ada komunikasi hanya disuruh menunggu, karena sedang berproses. ATR/BPN perlu hati-hati mengeluarkan persetujuan itu," sebutnya.

"Belum dibahas pendalamannya kenapa lama, jadi kami menunggu saja," lanjutnya.

Pansus RTRW Kaltim meminta penambahan masa kerja pansus selama tiga bulan ke depan, sambil menunggu persetujuan terbit.

Jika sudah terbit, tahapan dilanjutkan dengan persetujuan bersama Gubernur Kaltim dan DPRD.

"Tahapan selanjutnya yakni pembahasan di tingkat II berupa persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim. Saat ini persetujuan Raperda RTRW belum dapat dilaksanakan," tegasnya. (Advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews