Imam Sutanto juga menambahkan, saat ini Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati pun masuk dalam pengawasan dan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu karena memobilisasi sejumlah ASN.
"Sebab, sejumlah kegiatan wakil wali kota diduga "memobilisasi" sejumlah ASN hingga ke level perangkat kelurahan dan RT. Dengan sanksi ini semoga pimpinan tertinggi ASN (wali kota dan wakilnya) mengerti betul arti netralitas," tegas Imam Sutanto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah juga membenarkan perihal surat KASN bernomor: R 892/KASN/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
"Saya baru terima suratnya hari ini, dalam waktu dekat kami akan rapat tim TPPD (tim penyelesaian, pelanggaran disiplin) yang anggotanya Inspektorat, BKPPD, Bag organisasi, bagian hukum dan seluruh asisten," ungkap Dayat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Diksi.co, Jumat (17/4/2020). (tim redaksi Diksi)