DIKSI.CO, SAMARINDA- Salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dikabarkan terkena sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda Imam Sutanto mengatakan, pejabat itu saat ini sedang menjabat sebagai kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda yaitu, Ridwan Tassa.
Dia dilaporkan Bawaslu ke KASN karena keterlibatannya dalam politik di Pilkada Samarinda.
Disebutkan, hasil kajian dan laporan Bawaslu kepada KASN sudah ditindaklanjuti dan hasilnya putusan rekomendasi bahwa yang bersangkutan, yakni kepala Dinsos Samarinda terkena "sanksi sedang".
"Ridwan Tassa, kami laporkan ke Komisi ASN dan sudah ada rekomendasi putusannya sanksi sedang. Intinya upaya sosialisasi yang dilaksanakan ke RT itu melanggar PP 42/2014 dan 53/2010. Dari Komisi ASN berupa sanksi sedang," kata Imam Sutanto, Kamis (16/4/2020).
Imam berharap, dengan adanya sanksi tersebut dapat menjadi peringatan bagi pejabat pemkot yang lainnya untuk tetap mempertahankan netralitas ASN.
Imam Sutanto juga menambahkan, saat ini Wakil Wali Kota Samarinda Muhammad Barkati pun masuk dalam pengawasan dan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu karena memobilisasi sejumlah ASN.
"Sebab, sejumlah kegiatan wakil wali kota diduga "memobilisasi" sejumlah ASN hingga ke level perangkat kelurahan dan RT. Dengan sanksi ini semoga pimpinan tertinggi ASN (wali kota dan wakilnya) mengerti betul arti netralitas," tegas Imam Sutanto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda Aji Syarif Hidayatullah juga membenarkan perihal surat KASN bernomor: R 892/KASN/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
"Saya baru terima suratnya hari ini, dalam waktu dekat kami akan rapat tim TPPD (tim penyelesaian, pelanggaran disiplin) yang anggotanya Inspektorat, BKPPD, Bag organisasi, bagian hukum dan seluruh asisten," ungkap Dayat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Diksi.co, Jumat (17/4/2020). (tim redaksi Diksi)