Sabtu, 23 November 2024

Peredaran Sabu di Samarinda Seberang, Tiga Pemuda Diciduk Polisi Bergiliran

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 3 November 2020 9:17

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian/ IST

"Tetapi dia mengakui bahwa narkotika yang dibawa RS adalah miliknya. Dia (RN) juga menyebutkan memiliki anak buah berinisial RI (27) yang bertugas menjajakan barang haram miliknya," urai Dedi.

Tidak menunggu waktu lama, polisi segera menuju kediaman RI di Jalan Pattimura, Gang Komura, RT 09 Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Kamis (29/10/2020) kemarin. Dari tangan RI, petugas mendapati 6 poket sabu siap edar dengan berat 1,45 gram bruto. 

"Mereka ini awalnya hanya pengguna saja. Tetapi seiring waktu berjalan, mereka mulai menggeluti bisnis narkotika untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari," terang Dedi.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi) 

 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews