Jumat, 22 November 2024

Peredaran Narkoba Lintas Penjara, Seorang "Penunggang" Diamankan dengan Barang Bukti 1 Kilo Sabu-sabu

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 27 Juni 2022 11:19

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat merilis ungkapan peredaran kasus sabu-sabu lintas penjara lapas di Kalimantan Timur

Di hari penangkapan, sekira pukul 23.00 Wita, petugas melihat dua laki-laki berboncengan menunggangi sepeda motor Honda Scoopy KT 6232 JV warna abu-abu, dan mengambil sebuah paket di pinggir jalan.

Melihat hal itu, polisi dengan cepat bertindak dan berhasil mengamankan AS sementara rekannya berhasil melarikan diri dan tercatat sebagai DPO Polresta Samarinda.

AS yang dibekuk pun tak lagi bisa mengelak, terlebih polisi mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik kemasan kopi berisi poketan besar sabu dengan berat 1.004,4 gram bruto.

"Kasus ini berhasil kami buka jaringannya, sampai ke Lapas di Bayur dan Balikpapan, ini sudah kami lakukan pemeriksaan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan terkait ungkapan tersebut," bebernya.

Pasca mengamankan AS, polisi pun segera melakukan pengembangan dengan menyelidiki para penghuni Lapas yang berperan sebagai penyedia dan pemesan sabu.

Dari balik kurunga besi itu, polisi sedikitnya menetapkan 3 tersangka. Yakni dua pria berinisial AN dan SM penghuni Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda, dan AM penghuni Lapas Balikpapan.

"Ketiganya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hingga saat ini kasusnya pun masih terus kami kembangkan karena ada beberapa DPO yang masih kami kejar," pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews