"Jadi isinya itu diantaranya melarang memakirkan kendaraan di pinggir jalan dan trotoar karena mengganggu masyarakat. Itu ada aturannya," jelasnya.
Perda Tibum itu pun mengacu ke keluhan warga terhadap toko bangunan yang sembarang meletakkan bahan bangunannya di trotoar, sehingga dapat menghambat aktivitas warga.
"Jadi kalau ada toko seperti itu maka sanksinya yakni pertama peneguran secara lisan lalu tertulis. Tapi kalau tidak patuh maka KTP nya akan diambil," katanya.
Ia mengatakan jika masih ada yang melanggar juga maka harus bayar denda. Serta terakhir jika masih melanggar, maka usahanya dicabut hingga pemberian sanksi hukum. (Advertorial)