DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sosialisasi Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Tibum) telah disampaikan secara menyeluruh ke pihak masyarakat Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisa, mengatakan bahwa pihak Komisi I bersama Bapemperda DPRD Balikpapan telah melaksanakan Sosialisasi Perda Tibum, dengan turun langsung ke masyarakat.
"Sudah semua Kecamatan serta Kelurahan-kelurahannya kami jangkau. Yang dalam sosialisasi itu dihadiri oleh ketua RT dan warganya," kata Laisa Hamisa kepada awak media.
Perda tersebut merupakan tugas utama dari Komisi I dan Bapemperda, makanya kolaborasi itu khusus dilakukan guna mensosialisasikan Perda Tibum.
Dalam penyampaian itu menerangkan diantaranya tentang isi Perda Tibum yang melarang kendaraan sembarang parkir hingga toko bangunan yang tidak meletakkan material seenaknya.
"Jadi isinya itu diantaranya melarang memakirkan kendaraan di pinggir jalan dan trotoar karena mengganggu masyarakat. Itu ada aturannya," jelasnya.
Perda Tibum itu pun mengacu ke keluhan warga terhadap toko bangunan yang sembarang meletakkan bahan bangunannya di trotoar, sehingga dapat menghambat aktivitas warga.
"Jadi kalau ada toko seperti itu maka sanksinya yakni pertama peneguran secara lisan lalu tertulis. Tapi kalau tidak patuh maka KTP nya akan diambil," katanya.
Ia mengatakan jika masih ada yang melanggar juga maka harus bayar denda. Serta terakhir jika masih melanggar, maka usahanya dicabut hingga pemberian sanksi hukum. (Advertorial)