"Karena tidak melaporkan ke kami, jadi untuk penyelidikan dihentikan, karena juga sudah bersedia ganti rugi," imbuhnya.
Setelah dinyatakan selesai, kapal tug boat pun dikatakan Iwan telah diperbolehkan lagi untuk berlayar seperti semula.
"Iya saat penyelidikan sempat kami tahan, tapi sudah diberangkatkan kapalnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Tug Boat (TB) Intan Kelana 13, yang menarik Tongkang JKW Mahakam pada Senin (30/8/2021) lalu diketahui hendak menunggu waktu pengolongan di bawah Jembatan Mahakam pada pukul 07.00 Wita.
Tetapi, sebelum waktu pengolongan tongkang muatan batu bara tersebut, sudah bergerak untuk menambatkan kapalnya.
Sekitar pukul 06.30 Wita kapal melakukan manuver ke kiri. Saat melakukan manuver, mesin kanan mati, dan membuat tongkang terbawa arus dan tali penarik juga terputus.
Meski, saat itu TB sempat menahan dengan bodinya tetapi karena salah satu mesin mati, tongkang tetap terbawa arus, hingga membentur pilar ketiga Jembatan Mahakam. (tim redaksi Diksi)