Dengan angka tersebut, mantan Bupati Kutim itu memprediksi penyaluran CSR KPC sebesar 3 persen, seharusnya mencapai sebesar USD20 juta per tahun.
"Kalau KPC bayar Rp7 triliun pajak per tahun. Hitung-hitungannya pendapatannya kalau 3 persen itu bisa USD20 juta, per tahun," jelas Isran.
Namun nyatanya, dari data yang diperoleh Pemprov Kaltim, KPC hanya menyalurkan USD5 juta per tahun.
"Tapi selama ini KPC itu hanya mengeluarkan dana CSR hanya USD 5 juta. Itu pun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini terus terang saja," tegasnya.
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17, tertuang dana CSR yang disalurkan pemerintah sebesar 3 persen dari nilai keuntungan setelah dipotong pajak. (ADV/Kominfo Kaltim)