DIKSI.CO, SAMARINDA - Penyaluran dana CSR perusahaan pertambangan di Kaltim, kembali disorot oleh Pemprov Kaltim.
Setelah sebelumnya penyaluran CSR PT Bayan Resources disorot, kali ini Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyinggung penyaluran dana CSR PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Isran Noor, Gubernur Kaltim menyinggung persoalan penyaluran dana CSR di Bumi Mulawarman, yang tidak sesuai dengan realitas keuntungan perusahaan.
"Banyak perusahaan besar, yang menyalurkan CSR tidak sesuai dengan realitas keuntungannya," kata Isran Noor, saat mengikuti dialog daring soal penyaluran CSR Kaltim menghadapi IKN, Senin (23/5/2022).
Dalam kesempatan itu, Isran menyinggung PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Dari data yang diterima Isran Noor, KPC membayar pajak tahunan sebesar Rp7 triliun.
Dengan angka tersebut, mantan Bupati Kutim itu memprediksi penyaluran CSR KPC sebesar 3 persen, seharusnya mencapai sebesar USD20 juta per tahun.
"Kalau KPC bayar Rp7 triliun pajak per tahun. Hitung-hitungannya pendapatannya kalau 3 persen itu bisa USD20 juta, per tahun," jelas Isran.
Namun nyatanya, dari data yang diperoleh Pemprov Kaltim, KPC hanya menyalurkan USD5 juta per tahun.
"Tapi selama ini KPC itu hanya mengeluarkan dana CSR hanya USD 5 juta. Itu pun dilaksanakan oleh mereka sendiri, tidak jelas juga laporannya. Ini terus terang saja," tegasnya.
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 17, tertuang dana CSR yang disalurkan pemerintah sebesar 3 persen dari nilai keuntungan setelah dipotong pajak. (ADV/Kominfo Kaltim)