Tak berhenti sampai di situ, setelah petugas melakukan introgasi kepada B, ia mengakui bahwa barang terlarang yang dibawanya tersebut telah didapatkannya dari rekannya Z (43).
"Setelah dilakukan pengembangan di Jalan KH. Mas Mansyur, berhasil mengamankan satu orang laki laki yang mengaku berinisial Z," ujarnya.
Kepolisian juga melakukan penggeledahan dan dari Z ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone yang berwarna biru yang ditemukan di atas tanah.
Kini, tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan pihak berwajib kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda, guna kemudian proses penyidikan lebih lanjut.
"Sebelumnya HP itu di buang oleh Z menggunakan tangan kanan nya beserta barang bukti lain nya," pungkasnya. (*)