Minggu, 19 Mei 2024

Penuhi Kebutuhan Idulfitri, Kakak Beradik Nekat Curi Mobil, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi di Balikpapan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 12 Mei 2020 8:26

Tiga pelaku kasus pencurian mobil yang mana dua di antaranya kakak beradik, saat diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka/Diksi.co

Setelah mengetahui mobilnya dicuri, korban segera ke kantor polisi dan melaporkan hal tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp 96 juta.

"Kami langsung melakukan pengembangan dan mendapati ketiga pelaku berada di Balikpapan," imbuhnya.

Mengetahui keberadaan para pelaku, sejurus kemudian polisi dengan cepat mengamankan ketiganya saat sedang tertidur pulas di sebuah rumah.

Tanpa perlawanan, ketiganya segera digelandang menuju Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Antara pelaku dengan pemesan masih melakukan tawar-menawar harga. Kasus ini pun masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut," tandasnya.

Untuk diketahui, atas perbuatan pencurian tersebut, ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 362 juncto 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews