Relawan kepolisian ini berhasil menemukan SA dan membawanya ke Pos FKPM Pelita untuk dimintai keterangannya. Kepada FKPM Pelita, SA pun mengakui semua perbuatannya itu.
“Dia mengakui kalau memang sering meminta-minta di Facebook. Dia ini punya empat akun untuk mengemis di Facebook,” terangnya.
Empat akun yang dimaksud yakni Ismaa Aurazahwa, Fitryanti Adzkiaa, Manda Shop, dan Salsabila. Selama tiga tahun mengemis, dia telah mendapatkan uang hingga jutaan rupiah. Namun SA mengemis online itu tak dilakukan setiap saat dan uang hasil mengemis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“Selain uang, ada juga diberikan sembako seperti beras, mie, telur. Nah kalau uang ditransfer. Pengakuannya, suaminya tidak tahu kalau dia sering mengemis di Facebook. Suaminya punya kerjaan di luar kota,” lanjutnya.
Kata Marno, perbuatan ibu tiga anak ini sebenarnya sudah masuk dalam tindak penipuan dan bisa dipidanakan. Kendati demikian, dia tidak diproses ke ranah kepolisian. Hanya diminta untuk membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Kalau ada korbannya yang melaporkan, sudah bisa dipidanakan tindakan penipuan. Di surat pernyataan dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jadi tidak dilanjutkan ke kepolisian,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)