DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses pembangunan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dimulai.
Sejumlah proyek telah dilelang, dengan ancang-ancang fisik mulai dikerjakan pada Agustus 2022 mendatang.
Untuk itu, Kementerian Dalam Negeri akan mempersiapkan aturan terkait pengendalian dan pemanfaatan lahan untuk IKN.
Safrizal ZA, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyebut pengendalian dan pengalihan hak atas tanah sudah diatur dalam Keppres Nomor 65 Tahun 2022.
Dalam Keppres itu diatur bahwa perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara, merupakan kewenangan Otorita IKN.