Minggu, 5 Mei 2024

Pengendalian Lahan di IKN, Mendagri Minta Pemprov Kaltim Tahan Diri Keluarkan Izin di Lokasi Ibu Kota Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 6 Juli 2022 9:50

Ilustrasi titik nol Ibu Kota Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara

“Kami meminta pihak-pihak diluar Badan Otorita menahan diri dan menghentikan aktivitas pemanfaatan lahan sampai petunjuk teknis Inmendagri diterbitkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi,” ujar Safrizal, dalam rilis resminya Selasa (5/7/2022) kemarin.

Melalui Instruksi Mendagri nantinya, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum ditengah munculnya pemanfaatan tanah tak berijin, baik dalam kawasan inti pusat pemerintahan, kawasan IKN maupun kawasan pengembangan IKN.

Menurut Safrizal, jangan sampai ada sekelompok pihak baik mengatasnamakan masyarakat maupun perusahaan melakukan aksi klaim sepihak pada bidang tanah di IKN.

Untuk itu, Pemprov Kaltim diminta segera mengidentifikasi perizinan yang telah diterbitkan di lokasi IKN.

"Menghentikan proses perijinan yang sedang dan akan dilakukan agar tercipta suasana yang kondusif dengan terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Otorita,” tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews