Diketahui, dari tahun 2018 hingga 2021 ini, Kaltim telah menerima rupiah dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam, sekitar kurang lebih Rp 500 miliar.
Sebagian telah diterima Pemprov Kaltim, sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.
"Itu jadi catatan, tapi dasarnya ada mereka. Secara aturan RUP sebagian dimasukan ke pemprov sebagai deviden, sebagian lagi masih di perusahaan," tegasnnya.
Terkait praktik pendapatan PI diuntukan sebagai gaji, boleh dilakukan. Selama ada SOP yang menjadi dasar menaungi kebijakan tersebut.
Menurutnya, bagi pegawai yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi
"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOPnya. Saya susah juga nilainya, ada SOPnya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)