Minggu, 19 Mei 2024

Pengelolaan PI 10 Persen Diperiksa, BPK RI Temukan Dugaan Pihak Tak Bekerja Langsung Tapi Dapat Gaji dari Pendapatan PI

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 18 Januari 2021 7:24

Sambutan Dadek Nademar, Kepala BPK Kaltim saat memberikan sambutan dalam penyerahan laporan pemeriksaan keuangan pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam

DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, menggelar penyampaian hasil pemeriksaan keuangan atas pendapatan participsting interest 10 persen atahun 2018-2020, kepada Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan DPRD Kaltim.

Penyampaian hasil pemeriksaan yang digelar di Kantor BPK Kaltim, Senin (18/1/2021) ini, guna memaparkan hasil temuan dari BPK terkait pengelokaan PI 10 persen.

Isran Noor, Gubernur Kaltim, menyampaikan dari 2018 hingga 2021 ini, Kaltim telah menerima Rp 280 miliar. Dana tersebut langsung menjadi pendapatan daerah Kaltim.

"Sudah dapat, sekitar Rp 280 miliar. Masuk menjadi pendapatan daerah, penggunaannya tertuang di APBD Kaltim," kata Isran, ditemui di Kantor BPK Kaltim.

Isran menegaskan dirinya belum mengetahui berapa total yang diterima Kaltim dan Pemkab Kukar, dari hasil penerimaan PI 10 persen Blok Mahakam tersebut.

Pasalnya, dana penerimaan itu juga dikelola perusahaan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMPKM), selanjutnya diserahkan ke perusahaan daerah PT MMP Kaltim, sebagai induk perusda.

"Sisanya masih ada, aku belum tahu juga berapa sisanya. Ada di perusda otoritasnya kan ada di mereka juga. Dikelola oleh mereka," sambungnya.

Ditanya soal temuan dan rekomendasi BPK, Isran mengaku belum membaca detail laporan hasil pemeriksaan BPK. Nantinya, pihak pemprov akan mempelajari terlebih dahulu laporan tersebut dan rekomendasi yang dijalankan.

"Saya belum baca detail apa masukan dari BPK perwakilan Kaltim. Nanti dipelajari dulu bersama staf, hasil pemeriksaannya apa, rekomendasinya apa," tegasnya. 

Sementara itu, Dadek Nandemar, Kepala BPK Kaltim mengungkap pemeriksaan yang dilakukan termasuk kategori pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Beberapa dugaan temuan yang pihaknya sampaikan dalam laporan pemeriksaan. Nadek menegaskan beberapa temuan pihaknya berkaitan dengan akuntabel dan transparansi pengelolaan.

"Kami mendorong agar pengelolaan PI 10 persen, agar lebih transparan dan akuntabel," ungkap Nadek.

Selain itu, BPK Kaltim juga mendorong adanya SOP pengelolaan penghasilan dari PI. Pasalnya, BPK menduga ada pihak-pihak yang tidak terlibat dalam pengelolaan PI, namun menerima gaji dari pendapatan tersebut.

"PI sebagian membayar gaji di perusda, selama dia bekerja boleh ya. Tapi kami mendorong ada SOP perusahaan, jangan sampai yang tidak bekerja juga mendapat gaji yang bersumber dari PI 10 persen," jelasnya.

Diketahui, dari tahun 2018 hingga 2021 ini, Kaltim telah menerima rupiah dari pengelolaan PI 10 persen Blok Mahakam, sekitar kurang lebih Rp 500 miliar.

Sebagian telah diterima Pemprov Kaltim, sebagian masih dikelola Perusda MMP Kaltim. Dana tersebut digunakan untuk gaji, dan operasional MMP Kaltim.

"Itu jadi catatan, tapi dasarnya ada mereka. Secara aturan RUP sebagian dimasukan ke pemprov sebagai deviden, sebagian lagi masih di perusahaan," tegasnnya.

Terkait praktik pendapatan PI diuntukan sebagai gaji, boleh dilakukan. Selama ada SOP yang menjadi dasar menaungi kebijakan tersebut.

Menurutnya, bagi pegawai yang bekerja langsung menghasilkan pendapatan dari PI, dapat diberikan apresiasi dan prestasi

"Masih ada yang kerja indikasinya. Mana yang kerja mana yang tidak dibuatkan dulu SOPnya. Saya susah juga nilainya, ada SOPnya dulu. Kalau gak ada aturannya kami gak bisa menyalahkan juga kan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews