"Saya buat sendiri. Kalau efeknya itu bisa bikin nggak tidur, ngurusin badan," ungkapnya.
Meski begitu, saat ditangkap, polisi sempat menemukan sejumlah poket pil ineks yang siap untuk diedarkan di dalam kediamannya. Namun, saat ditanya terkait temuan tersebut, Meylani menjawab jika dirinya tidak mengedarkan barang hasil buatannya itu.
"Itu untuk saya pakai sendiri kalau lagi mau aja, nggak ada yang saya jual," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Meylani diamankan petugas kepolisian karena terbukti membuat pabrik rumahan untuk memproduksi ratusan kosemtik ilegal dan ratusan butir pil ekstasi alias ineks.
Atas perbutannya, Meylani pun dibekuk petugas. Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara.
(redaksi)