Kamis, 2 Mei 2024

Pengakuan Meylani Bikin Ineks Sendiri, Untuk Kurusin Badan, Bahannya Obat Nyamuk Campur Tepung dan Cairan Sabu

Koresponden:
Anjas
Kamis, 16 Maret 2023 18:12

DITANGKAP - Barang bukti ineks dan kosmetik ilegal yang diamankan Polresta Samarinda dari tangan Meylani. (IST)

DIKSI.CO -  Pelaku pembuat kosmetik ilegal dan ineks dirumahnya, yakni Meylani membuat pengakuan terkait bisnis haramnya tersebut. 

Yakni, perempuan 30 tahun yang dibekuk Tim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda pada Senin (13/3/2023) itu mengaku ineks yang dibuatnya untuk melangsingkan badan.

"Saya produksi saya konsumsi sendiri,” ucap Meylani dihadapa awak media.

Selain untuk melangsingkan badan, Meylani juga mengaku mendapatkan ilmu membuat ineks itu secara autodidak.

Dalam pembuatannya, Meylani menggunakan campuran dari berbagai bahan seperti obat nyamuk bakar, daun puri, tepung, dan sabu cair. 

“Bahan-bahannya itu saya gunakan obat nyamuk, tepung diaduk, daun puri," tambahnya.

Usai mencampur bahan-bahan tersebut, Meylani kemudian mencetak ineks buatannya itu menjadi bentuk pil. Setelah semuanya dicetak, Meylani berhasil membuat sedikitnya 700 butir pil ineks hasil tangannya sendiri. 

"Saya buat sendiri. Kalau efeknya itu bisa bikin nggak tidur, ngurusin badan," ungkapnya. 

Meski begitu, saat ditangkap, polisi sempat menemukan sejumlah poket pil ineks yang siap untuk diedarkan di dalam kediamannya. Namun, saat ditanya terkait temuan tersebut, Meylani menjawab jika dirinya tidak mengedarkan barang hasil buatannya itu. 

"Itu untuk saya pakai sendiri kalau lagi mau aja, nggak ada yang saya jual," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Meylani diamankan petugas kepolisian karena terbukti membuat pabrik rumahan untuk memproduksi ratusan kosemtik ilegal dan ratusan butir pil ekstasi alias ineks.

Atas perbutannya, Meylani pun dibekuk petugas. Atas perbuatannya, Meylani kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan ditambah 15 Tahun Penjara.

(redaksi) 

Tag berita:
breakingnews