Majelis Hakim kemudian menyatakan, agar barang bukti berupa 2 poket sabu yang ditimbang seberat 0,58 gram netto dirampas untuk dimusnahkan. Serta memerintahkan, agar barang bukti 1 unit motor Yamaha airox KT 2819 JQ dikembalikan kepada terdakwa.
"Serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu," sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.
Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa, merupakan hasil dari fakta serangkaian agenda persidangan. Di mana terdakwa juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya. Serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum," masih kata Ketua Majelis Hakim.
Diketahui, bahwa hukuman ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Yusuf dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, pria yang sedang menjalani masa tahanannya di Rumah Tahanan Klas IIA Samarinda ini, memilih pasrah. Ia menerima putusan majelis hakim. Namun berbeda dengan JPU Dian Anggraeni, yang memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Terdakwa terima,” Singkat Binarida Kuasa Hukum Ucup dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, saat dikonfirmasi usai persidangan. (tim redaksi)