"Dari 13 April lalu sudah tidak sidang, kemudian baru dilaksanakan kembali 27-28 April ini dengan total sidang yang ditunda ada 64 persidangan," imbuhnya.
Meski sidang masih dilakukan secara tatap muka di kantor Pengadilan Agama, kebijakan ini tidak berlaku bagi pendaftaran perkara baru untuk kasus perceraian maupun ahli waris. Hal itu juga sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung.
"Jadi untuk pendaftaran baru tidak perlu datang ke kantor, kami tutup pendaftaran tatap muka sampai 13 Mei baru kami menerima lagi. Nah, kalau mau daftar bisa daring atau melalui e-Court, itu online," jelasnya.
Sementara untuk pengambilan produk pengadilan seperti salinan putusan maupun akta cerai, pihaknya tetap melayani. Namun, tetap dengan pembatasan waktu, yakni hanya dari pukul 08.00 sampai 12.00 Wita. (tim redaksi Diksi)