Jumat, 17 Mei 2024

Pengadilan Agama Bontang Tetap Gelar Sidang Konvensional, Panitera Maklumi Sebagian Warga Belum Bisa via Daring

Koresponden:
Irwan Wahidin
Kamis, 30 April 2020 6:19

Panitera Pengadilan Agama Bontang Musrsidi./Diksi.co

DIKSI.CO, BONTANG- Pengadilan Agama Bontang kembali menggelar sidang sejak Senin (27/4) dan Selasa (28/4) kemarin. Sidang yang digelar masih bersifat konvensional atau tatap muka.

"Sidang dilakukan secara tertutup dan terbatas. Memang masih tatap muka karena yang kami layani di sini, mohon maaf, kebanyakan menengah ke bawah ya. Ada yang belum tahu pakai online jadi sidangnya di kantor," ungkap Panitera Pengadilan Agama Bontang Mursidi.

"Kalau kami sudah siap, cuman masyarakat belum semua bisa menggunakan. Tapi kalau pembinaan dari tingkat satu kami sudah pakai teleconference semua," tambahnya.

Meski begitu, protokol kesehatan yang sesuai dengan protab Kemenkes tetap diberlakukan di ruang sidang. Masyarakat dan majelis hakim yang hendak melaksanakan sidang diberikan jarak aman dan wajib menggunakan masker. Peserta di ruang sidang juga dibatasi. Sebelum masuk ruangan, mereka pun harus mencuci tangan terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

Sidang di Pengadilan Agama baru digelar kembali setelah 2 minggu terakhir tidak melaksanakan sidang. Diketahui, Pengadilan Agama Bontang menggelar 2 hari masa persidangan tiap minggunya, yakni pada Senin dan Selasa. Namun mengingat kondisi belum normal, persidangan ditunda selama dua minggu.

"Dari 13 April lalu sudah tidak sidang, kemudian baru dilaksanakan kembali 27-28 April ini dengan total sidang yang ditunda ada 64 persidangan," imbuhnya.

Meski sidang masih dilakukan secara tatap muka di kantor Pengadilan Agama, kebijakan ini tidak berlaku bagi pendaftaran perkara baru untuk kasus perceraian maupun ahli waris. Hal itu juga sesuai dengan instruksi dari Mahkamah Agung.

"Jadi untuk pendaftaran baru tidak perlu datang ke kantor, kami tutup pendaftaran tatap muka sampai 13 Mei baru kami menerima lagi. Nah, kalau mau daftar bisa daring atau melalui e-Court, itu online," jelasnya.

Sementara untuk pengambilan produk pengadilan seperti salinan putusan maupun akta cerai, pihaknya tetap melayani. Namun, tetap dengan pembatasan waktu, yakni hanya dari pukul 08.00 sampai 12.00 Wita. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews