DIKSI.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan alasan calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024, tidak wajib mundur jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
Dijelaskan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, bahwa caleg terpilih 2024 belum dilantik sebagai anggota dewan.
Sehingga, ucapnya, caleg itu belum menjabat.
"Belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim Asy'ari, Kamis (8/5/2024).
Ia mengatakan, yang wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini jika ingin maju di Pilkada 2024, yakni caleg terpilih 2019.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelas Hasyim.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 disebutkan bahwa, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yakni pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.