GULIR KEBAWAH UNTUK MELIHAT BERITA

Pemkot Samarinda Serahkan 174 Sertifikat HKI untuk Dorong Ekonomi Kreatif

DIKSI.CO – Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif (ekraf) lokal. Melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disporapar), sebanyak 174 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

HKI ini diserahkan kepada para pelaku ekraf dalam sebuah acara yang berlangsung di Ballroom Arutala Bapperida Samarinda, Jumat (14/11/2025)

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri.

Kepemilikan HKI merupakan langkah penting untuk melindungi karya kreatif masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Menurutnya, sertifikat HKI bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol pengakuan resmi atas karya yang dihasilkan oleh masyarakat Samarinda.

Rincian Sertifikat yang Diserahkan

Dari total sertifikat yang diberikan, 17 di antaranya merupakan HKI Komunal, yang biasanya terkait dengan pengetahuan tradisional, budaya, atau warisan lokal.

Sementara itu, 139 sertifikat lainnya ditujukan untuk produk UMKM yang berasal dari enam subsektor ekraf unggulan kota. Seperti kuliner, fesyen, kriya, musik, aplikasi, dan desain. Dengan adanya sertifikat ini, para pelaku usaha diharapkan lebih percaya diri dalam mengembangkan produk mereka. Selain itu juga diharapkan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

“Kami memberikan sertifikat ekonomi kreatif kepada masyarakat Samarinda yang mendaftarkan hak ciptanya. Semoga nantinya ketika sudah punya hak cipta bisa menjadi standar, kegiatan apa yang dia miliki tidak dimiliki orang lain,” ujar Saefuddin.

Pentingnya Kepemilikan HKI

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan analogi sederhana untuk menjelaskan pentingnya kepemilikan HKI. Ia menyamakan HKI dengan sertifikat pernikahan, yang menandakan kepemilikan sah dan mencegah klaim dari pihak lain.

“Kalau istilahnya seperti pernikahan, tidak dimiliki orang lain karena sudah tertera kepemilikan. Makanya kita bekerja sama dengan Kemenkumham untuk memberikan sertifikat itu dan semoga bisa bermanfaat ke depannya,” tambahnya.

Langkah ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan perlindungan hukum bagi karya kreatif masyarakat. Dengan adanya kerja sama tersebut, pelaku ekraf Samarinda tidak hanya mendapatkan pengakuan formal, tetapi juga perlindungan dari potensi pelanggaran hak cipta yang bisa merugikan mereka.

Dari 174 sertifikat yang diserahkan, terdapat 17 HKI Komunal yang berasal dari kekayaan budaya Kota Samarinda. Untuk motif Sarung Samarinda, lima sertifikat diberikan untuk Motif Ballo Hatta, Motif Belang Pengantin, Motif Tabba Golo, Motif Ballo KuSepulu, Motif Sepuluh Bolong

Sementara 12 sertifikat lainnya merupakan HKI Komunal untuk tarian Dayak dari Desa Pampang, yaitu: Tari Pamuang Tawai, Ajai, Pampagaq, Lasan Leto, Punan Leto, Leleng Suku Dayak Kenyah, Hudoq Aban, Enggang Medang, Nyelam Sakai, Ayunan Tali, Sumpit Dayak, dan Lemada Lasan.

Adapun 139 sertifikat lainnya berasal dari produk UMKM yang terdiri atas 38 Hak Cipta dan 101 Merek. Produk-produk tersebut berasal dari enam subsektor ekraf unggulan, yakni: kuliner, kriya/wastra, musik, fesyen, penerbitan, dan fotografi.

Penjelasan Disporapar Samarinda

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Disporapar Samarinda, Agnes Geringbelawing menjelaskan bahwa program ini merupakan hasil proses pendampingan yang cukup panjang.

Ia mengaskan sosialisasi program ini kepada pelaku ekraf telah dilakukan sejak tahun 2022 hingga 2023. Kemudia setelag ada anggran, tahun ini pemerintah baru baru melakukan pendampingan kepada para pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan sertifikat.

“Program ini sudah dimulai sosialisasinya dari tahun 2022 sampai 2023 kepada teman-teman ekraf. Setelah ada anggaran tahun ini baru kami dampingi untuk maju mendapatkan sertifikat,” terang Agnes.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya edukasi HKI bagi para pelaku ekraf agar mereka memahami bahwa ide dan karya kreatif memiliki perlindungan hukum dari negara.

“Kalau tidak kita sosialisasikan, mereka tidak tahu bahwa ini bisa melindungi hak intelektual. Ide kreatif seseorang dilindungi oleh negara,” jelasnya.

Agnes juga menyinggung contoh kasus Reog yang sempat diklaim negara lain, sehingga memicu perhatian masyarakat Indonesia. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan HKI untuk mencegah pengambilalihan aset budaya oleh pihak lain.

“Karena merasa dirugikan, salah satu warisan budayanya diambil orang lain. Seperti itu juga bagi para pelaku ekonomi kreatif. Salah satu hal yang sangat dilindungi negara adalah ide kreatif,” tandasnya.

(*)

User Rating: No Ratings Yet !

Back to top button