Adapun hal yang diatur dalam edaran yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda, Syaharie Jaang adalah sebagai berikut;
1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum ; tempat wisata, rumah makan, café, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci tanggan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan).
2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga lingkungan di sekitarnya.
3. Pada pengelolaan sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul : 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Samarinda.
4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.
5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Turut menambahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menjelaskan langkah yang diambil Jaang untuk kembali memberlakukan batas jam malam adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Tepian. (tim redaksi Diksi)