Sabtu, 23 November 2024

Pemkot Samarinda Kembali Batasi Aktivitas Masyarakat, Pelaku Usaha Akui Belum Tahu

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 4 Februari 2021 9:39

Suasana kedai kopi mawar saat sore hari, Kamis (4/2/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembatasan kegiatan masyarakat di malam hari kembali diberlakukan.

Melalui surat edaran tentang protokol kesehatan Pemkot Samarinda menyasar tempat keramaian seperti fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat, dan seluruh masyarakat Kota Samarinda pada umumnya.

Kegiatan masyarakat di luar rumah dibatasi hingga pukul 20.00 wita.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Protokol Pemerintah Kota Samarinda, Idfi, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

"Iya benar," jawabnya singkat saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (04/02/2021).

Sementara itu, Sidiq yang berprofesi sebagai Barista di kedai kopi Mawar mengaku belum mengetahui adanya surat edaran pembatasan jam malam.

"Kalau saya ya buka aja. Belum tahu ada surat edaran jam malam lagi. Yang penting dari dulu kita patuhi Prokes Covid-19 aja," ujarnya.

Adapun hal yang diatur dalam edaran yang ditandatangani oleh Walikota Samarinda, Syaharie Jaang adalah sebagai berikut;

1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum ; tempat wisata, rumah makan, café, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci tanggan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan).

2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, mengurangi aktivitas  di luar rumah, dan menjaga lingkungan di sekitarnya.

3. Pada pengelolaan sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul : 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Samarinda.

4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Turut menambahkan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, Ismed Kusasih menjelaskan langkah yang diambil Jaang untuk kembali memberlakukan batas jam malam adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Tepian. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews