Mengenai luasan lahan LP2B di atas luas 0,1 hektare, kata AH, perlu konsolidasi lanjutan antara lintas OPD terkait.
"Ini perlu ada konsolidasi baru antara lintas Dinas Pertanian dan Tata Ruang," imbuhnya.
Disinggung mengenai apakah ada perubahan RTRW Kota Samarinda, wali kota belum dapat memastikan sebab masih menunggu pengesahan Perda RTRW terbaru yang diperkirakan akan ditetapkan pada November atau Desember mendatang.
"Perda ini sebagai pengganti Perda nomor 14. Diperaturan sekarang wali kota susah untuk melakukan perubahan atau diskresi karena semua berbasis rencana RDTR. Walaupun belum disahkan semua akan dikonsolidasikan. Karena saat nanti disahkan maka semuanya sudah siap tata ruang bidang masing-masing," tutupnya. (tim redaksi Diksi)