DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda gelar konsolidasi pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama beberapa dinas terkait diantaranya Dinas Pertanahan, BPN, Dinas PUPR dan Dinas Pertanian.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, berdasarkan hasil rapat, dalam RTRW ada beberapa hal yang masih harus melalui proses "screening" data LP2B.
"Dalam tata kelola tata ruang kita ada lokasi LP2B yang berada dalam zona peruntukan lain, misalnya industri, perumahan dan pemukiman yang ini dipastikan akan menggangu. Bahkan pada batas tertentu akan menghambat investasi," ujar wali kota saat diwawancara usai rapat, Senin (28/6/2021).
AH sapaan wali kota menambahkan, akan ada harmonisasi data LP2B dengan peta tata ruang sesuai luasan yang telah disepakati yakni lahan dengan luasan 0,1 hektare.
"Akhirnya disepakati bahwa, data lahan LP2B 0,1 hektare itu akan segera diharmonisasi dengan peta tata ruang kita," terangnya.
Mengenai luasan lahan LP2B di atas luas 0,1 hektare, kata AH, perlu konsolidasi lanjutan antara lintas OPD terkait.
"Ini perlu ada konsolidasi baru antara lintas Dinas Pertanian dan Tata Ruang," imbuhnya.
Disinggung mengenai apakah ada perubahan RTRW Kota Samarinda, wali kota belum dapat memastikan sebab masih menunggu pengesahan Perda RTRW terbaru yang diperkirakan akan ditetapkan pada November atau Desember mendatang.
"Perda ini sebagai pengganti Perda nomor 14. Diperaturan sekarang wali kota susah untuk melakukan perubahan atau diskresi karena semua berbasis rencana RDTR. Walaupun belum disahkan semua akan dikonsolidasikan. Karena saat nanti disahkan maka semuanya sudah siap tata ruang bidang masing-masing," tutupnya. (tim redaksi Diksi)