Sugeng menegaskan tidak ada celah bagi warga RT 28 untuk melakukan tawar-menawar kepada Pemkot.
"Kan ada LO (Liaison officer) nya dari kejaksaan yang tidak membenarkan kita memberikan bantuan ke warga," terangnya.
Hal ini juga tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Samarinda nomor 466/0802/100.08 tentang pemberitahuan penerimaan santunan dan pelaksanaan pembongkaran bangunan.
Dalam poin nomor 2 di surat tersebut, menyatakan bahwa pemutusan jaringan listrik dan air PDAM akan dilakukan pada 3 hingga 7 Agustus.
Poin terakhir juga dari SE itu, yakni penegasan bagi warga RT 28 yang sudah menerima santunan atau yang belum/menolak menerima santunan, maka bangunannya tetap akan dibongkar di tanggal yang sudah ditentukan Pemkot. (tim redaksi Diksi)