Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Solehudin mengatakan setelah proses ini pengadilan baru akan bisa mengambil keputusan.
“Setelah kegiatan PS ini, pengadilan baru akan mengeluarkan keputusan,” ujarnya.
Pengadilan Tanah Grogot kata dia, akan memutuskan biaya ganti rugi berdasarkan luas lahan yang telah diukur pada kegiatan PS.
Dikemukakan dia, pihak penggugat telah menurunkan dendanya menjadi 50 persen.
Namun pihak Pemkab Paser masih hanya ingin membayar ganti rugi saja.
“Hingga saat ini belum menemui kesepakatan. Nanti akan ada sidang tangal 23 Juli 2020,” ucapnya. (advertorial)