Sabtu, 23 November 2024

Pemkab Paser dan Pengadilan Negeri Lakukan Proses Pembuktian Sengketa Tanah

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 21 Juli 2020 6:32

Kabag Hukum Setda Paser Andi Aziz/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANAPASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dan Pengadilan Negeri melakukan proses pembuktian sengketa tanah SMKN 3 yang berada di Jalan Kusuma Bangsa Desa Tepian Batang Tanah Grogot, dengan melakukan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS), Senin (20/07/2020).

Kabag Hukum Setda Paser Andi Aziz mengatakan sebelum proses ganti rugi lahan oleh Pemkab, diperlukan kejelasan objek sengketa lahan.

“Terkait dengan mekanisme objek sengketa harus jelas. Karena itu ada kegiatan PS oleh Majelis Hakim,” kata Kabag Hukum Setda Paser Andi Azis.

Harga tanah yang harus dibayar yakni  sebesar Rp.15 Miliar beserta denda Rp150 juta perbulan selama beberapa tahun sejak tanah itu dipersengketakan. 

Aziz menambahkan masih ada satu kali proses persidangan.

Pemkab Paser berharap ada mediasi terkait harga yang ditetapkan. 

“Kami berharap ke Majelis hakim saat persidangan hanya akan membayar harga tanah yaitu Rp15 miliar dan ini bisa dimediasi lagi,” ucap Azis.

Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Solehudin mengatakan setelah proses ini pengadilan baru akan bisa mengambil keputusan.

“Setelah kegiatan PS ini, pengadilan baru akan mengeluarkan keputusan,” ujarnya.

Pengadilan Tanah Grogot kata dia, akan memutuskan biaya ganti rugi berdasarkan luas lahan yang telah diukur pada kegiatan PS.

Dikemukakan dia, pihak penggugat telah menurunkan dendanya menjadi 50 persen.

Namun pihak Pemkab Paser masih hanya ingin membayar ganti rugi saja.

“Hingga saat ini belum menemui kesepakatan. Nanti akan ada sidang tangal 23 Juli 2020,” ucapnya. (advertorial) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews