Penyelenggaraan satu data Indonesia di tingkat daerah melibatkan beberapa tahapan, termasuk pembinaan data, validasi data tingkat daerah, pengumpulan data pendukung, dan produksi data yang akurat.
Namun, kendati langkah-langkah ini telah dipetakan, prosesnya masih menunggu penetapan Surat Keputusan dari Bupati Kukar.
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, yang menekankan prinsip satu data Indonesia, yaitu setiap data yang dihasilkan harus memiliki Meta Data," tambahnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan Diskominfo Kukar bahwa mereka akan terus memfasilitasi berbagai kegiatan verifikasi meta data, sehingga data yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Dalam suasana kolaboratif, para peserta bertukar ide dan wawasan, menciptakan langkah-langkah konkret untuk memastikan data yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan guna memajukan Kabupaten Kutai Kartanegara. (Adv/DiskominfoKukar)